Tanggal 14 Juli 2015 saya mendapatkan email dari Danareksa Investment Management yang berisi nomor Single Investor Identification (SID). Penerapan SID ini berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-134/PM.21/2015 tanggal 28 April 2015 mengenai rencana penerapan Single Investor Identification (SID) Investor Reksa Dana yang akan di implementasikan pada tahun 2015.
Manfaat dan tujuan dari SID ini adalah :
- Sebagai bagian dari penunjang pengembangan infrastruktur pasar modal yang terintegrasi.
- Memberi kemudahan dalam identifikasi, monitoring dan akses data beragam kepemilikan Efek secara terkonsolidasi dan transparan.
- Sebagai satu nomor tunggal identitas pemodal, dimana investor dapat mengakses seluruh aktivitas di pasar modal Indonesia, mulai dari proses transaksi bursa hingga proses penyelesainnya.
SID ini datanya diambil dari eKTP, dimana Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bekerja sama dengan Kemendagri yang memiliki data kependudukan lengkap seluruh Indonesia.
Kedepannya SID akan diintegrasikan dengan perbankan, sehingga semakin mudah bagi nasabah bank untuk menjadi investor pasar modal melalui reksadana, karena reksadana bisa dibeli melalui ATM. Bahkan ada kemungkinan dikembangkan bekerja sama dengan ritel, sehingga bukan tidak mungkin ketika belanja di Indomart, Alfamart ataupun Sevel, mbak-mbak kasirnya bilang "Gak sekalian isi ulang pulsanya pak, gak sekalian topup reksadananya pak?"
Seandainya banyak masyarakat Indonesia yang berinvestasi di pasar modal, selain ikut menikmati keuntungan dari perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia (tidak sekedar jadi konsumen saja) juga bisa mengurangi modal asing yang ada dalam pasar modal kita. Sedikit demi sedikit secara rutin terus membeli reksadana ataupun saham, bukan tidak mungkin rakyat Indonesia menjadi pemegang mayoritas saham-saham perusahaan yang beroperasi dan mengais laba di negara kita. Tentu yang sudah go public dan sahamnya terdaftar di pasar modal Indonesia. Semoga saja !
thanks sangat bermanfaat
BalasHapus