Langsung ke konten utama

Saat iuran Asuransi BPJS Kesehatan naik

Saat iuran BPJS Kesehatan naik
Hari ini, 3/4/2016 saya seperti biasa membayar semua iuran BPJS, dalam hal ini BPJS Kesehatan (BPJSK) dan BPJS Ketenaga Kerjaan (BPJSTK). Yang bikin kaget, ternyata BPJS Kesehatan benar-benar sudah naik tarif, kelas 2 dari Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000. Lumayan berasa juga, mengingat saya terdaftar 3 orang sebagai peserta BPJSK, jadi total yang harus saya bayarkan tiap bulannya menjadi Rp. 153.000. Kebetulan saya peserta iuran mandiri non PBI, dengan penghasilan sebagai guru non PNS yang dibawah UMR tentu ini cukup memberatkan juga. Tapi jika memang janjinya pelayanan akan ditingkatkan, mungkin kita bisa maklumi.

Pengalaman saya dimana istri pernah dirawat menggunakan BPJS Kesehatan, istri bukan sakit parah, hanya mengalami mual-mual di kehamilannya. Kami sekeluarga sehat dan bukan perokok. Istri yang memiliki BPJSK kelas 2 ditempatkan dikelas 3 (mungkin kalau saya kelas 3 bisa jadi ditolak), setelah sebelumnya mengantri lama sekali. Tapi dalam tagihan saya tetap menandatangani kelas 2. Kalau kita kelas 3 kemudian naik ke kelas 2, maka kita disuruh bayar selisihnya, tapi mengapa jika kita kelas 2 kemudian turun menjadi kelas 3 tidak mendapat kompensasi?

Selain turun kelas, obat pun masih banyak yang harus membayar baik di loket obat dalam rumah sakit maupun di apotek luar rumah sakit. Kalau cairan infus diberikan banyak, tapi setelah pulang cairan itu diambil kembali oleh rumah sakit. Saya sih tidak mempersoalkan, tapi apa mungkin laporan rumah sakit kepada BPJSK terhadap cairan infus yang diambil kembali sesuai jumlahnya dengan yang terpakai? Misal, saya diberikan cairan infus 10, kemudian setelah selesai rawat inap tersisa 4 (berarti terpakai 6) dan diambil kembali oleh rumah sakit, apakah laporan ke BPJSK nya 6 atau 10? Itu sih sebenarnya urusan mereka. Tapi praktik-praktik ini bisa saja terjadi, toh rumah sakit tidak mau rugi karena tarif paket dalam INA CBGs yang dinilai merugikan rumah sakit. Praktik menurunkan kelas rawat inap, jumlah botol cairan infus yang dikeluarkan “berlebihan” kemudian diambil kembali, dan lainnya hal yang bisa saja terjadi demi menutup kerugian operasional rumah sakit, termasuk “jualan” obat paten yang sebenarnya bisa digantikan dengan obat generik yang ditanggung BPJSK.

Lalu harapan saya sebagai peserta BPJSK non PBI terhadap kenaikan iuran BPJSK:

1. Harus dibedakan pelayanan peserta iuran BPJS non PBI dengan PBI. Karena peserta non PBI kan membayar penuh, tanpa bantuan pemerintah. Mereka menjadi anggota BPJSK karena kesadaran sendiri mensukseskan program JKN pemerintah. Setidaknya jangan disamakan antriannya dengan PBI. Atau baiknya tidak perlu mengantri di loket BPJS di rumah sakit, tapi langsung mengantri di loket rumah sakit seperti pasien umum.

2. Tidak ada lagi membeda-bedakan kamar, ini kamar untuk umum dan ini untuk BPJSK. Ini sangat tidak manusiawi sekali, siapa sih yang mau sakit?

3. Jika naik kelas kita dikenakan tambahan pembayaran dari selisih kelas, maka jika turun kelas seharusnya kita mendapatkan kompensasi.

4. Jika telat membayar iuran kita dikenakan denda, maka jika membayar iuran selalu tepat waktu seharusnya mendapatkan reward. Dengan begitu sebagai peserta kita menjadi lebih semangat dalam membayar iuran tiap bulannya. Apa bentuk reward-nya? Misalnya, yang membayar 1 tahun tanpa terlambat sekalipun tiap bulannya, diberikan reward 1 bulan gratis iuran. Atau membayar 6 bulan kedepan, gratis 1 bulan iuran. Ini kan menarik dan kreatif, jangan cuma bisanya mengancam dengan denda dan denda doang.

5. BPJSK harus menanggung seluruh biaya rumah sakit termasuk obat-obatan. Jangan sampai ada obat yang masih harus dibeli diluar karena alasan tidak tercover BPJSK, toh siapa sih yang mau sakit?

6. Untuk Faskes tingkat 1 tidak harus ditempat dimana kita menginput saat mendaftar, tapi bisa digunakan untuk faskes tingkat 1 seluruh Indonesia. Misal, kita terdaftar di faskes tingkat 1 Puskesmas Beji Depok Jawa Barat, dan selama ini kita hanya bisa berobat ke faskes tersebut. Jika kita sedang pergi keluar kota, sebut saja Jogjakarta, kemudian kita sakit, seharusnya kita juga bisa berobat dengan menggunakan kartu BPJSK di faskes tingkat 1 di Jogjakarta tanpa keluar biaya lagi dan bahkan bisa mendapat rujukan. Jadi BPJSK berlaku nasional, tanpa terkotak-kotak oleh faskes tingkat 1.

7. BPJSK lebih memperhatikan kewajibannya kepada rumah sakit, sehingga rumah sakit senang melayani pasien BPJSK.

Itulah harapan-harapan saya terhadap BPJSK dan kenaikan iuran yang menurut saya terlalu cepat tanpa diimbangi dengan perbaikan pelayanan. Mungkin ada pengunjung blog ini yang juga peserta BPJSK non PBI alias peserta dengan iuran mandiri yang bisa menambahkan harapan-harapan diatas, silahkan isi kolom komentar. Semoga tulisan ini dibaca oleh pihak-pihak yang berkompeten mengambil kebijakan demi perbaikan kualiatas layanan BPJSK. Terimakasih.

Baca Juga

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengalaman Nonton Ayat-ayat Cinta

Coz webnya kakbayu nggak bisa dibuka ya udah jadinya saya krm in email aja, saya mo cerita nich... Hari jumat yang lalu saya nonton ayat2 cinta bareng ama temen, dan Subhanalloh, mata saya bengkak gedhe banget sekeluarnya dari bioskop, dan bengkak itu 2 hari baru bisa kempes, he he he he he. Sebenarnya saya nangis bukan karena jalan ceritanya, bukan karena Fahri yang begitu sempurna seperti halnya Aisha baik agama maupun hati dan akhlaknya, bukan juga karena nasib Maria yang begitu malang. Tapi ada dua adegan yang sampai sekarang kalo diinget saya masih tetep nangis.

Begini cara hitung skor PPDB Zonasi Sekolah Dasar Negeri Kota Depok Tahun 2024

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok tahun ini rupanya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2024 ini PPDB dilaksanakan secara terintegrasi dari TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri. Tahun ini pun persyaratan Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang terbitnya setidaknya sudah 1 (satu) tahun pun menjadi persyaratan mutlak. Tujuannya tentu saja menyaring agar calon peserta didik yang mendaftar di sekolah negeri dibawah Dinas Pendidikan Kota Depok adalah benar-benar warga Depok, yang telah memiliki KK dan tinggal di Depok setidaknya 1 (satu) tahun. Jika tidak, maka tombol opsi untuk melakukan pendaftaran tidak dapat di tekan. Tujuannya memang positif, dimana Dinas Pendidikan Kota Depok memberikan prioritas kepada warga Depok untuk dapat bersekolah di kotanya sendiri dan sekolah yang dekat dari tempat tinggalnya sesuai KK. Namun dampaknya untuk Sekolah Dasar Negeri banyak calon peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun keatas tidak dapat masuk sekolah dikarenakan K...

Guru Malas Menulis, Murid Malas Membaca: Tantangan dan Solusi Pendidikan

Dalam era digital yang serba cepat ini, dunia pendidikan menghadapi tantangan baru yang tak terelakkan: penurunan minat guru dalam menulis dan menurunnya minat siswa dalam membaca. Fenomena ini dapat berdampak negatif pada kualitas pendidikan dan perkembangan intelektual siswa. Artikel ini akan mengupas penyebab, dampak, dan solusi dari masalah ini. Penyebab Guru Malas Menulis 1. Beban Kerja yang Tinggi: Guru sering kali menghadapi beban kerja yang tinggi, mulai dari mengajar, menyiapkan materi, hingga mengurus administrasi. Hal ini menyisakan sedikit waktu dan energi untuk menulis. 2. Kurangnya Motivasi: Beberapa guru mungkin merasa tidak ada insentif atau penghargaan yang cukup untuk menulis, baik dalam bentuk artikel ilmiah, buku, atau bahkan materi pembelajaran yang inovatif. 3. Teknologi dan Sumber Daya: Keterbatasan akses ke teknologi dan sumber daya yang diperlukan untuk menulis, seperti komputer dan akses internet yang stabil, juga bisa menjadi kendala.