Langsung ke konten utama

Bayar Prioritas Jaminan Seadanya

BPJS Kesehatan
Pada posting sebelumnya saya menceritakan tentang acara lahiran (haha acara :{P ) istri saya yang berlangsung di Puskesmas yang memiliki fasilitas Poned. Nah dengan menggunakan Asuransi BPJS Kesehatan tentu melahirkan di Puskesmas yang merupakan faskes tingkat 1 menjadi free alias gratis. Disini saya ucapkan teirmakasih kepada para peserta Asuransi BPJS Kesehatan yang membayar iuran tepat waktu, kan di Asuransi BPJS Kesehatan istilahnya ada takaful (saling menanggung). Terus ke Asuransi BPJS Kesehatan nya? Okelah saya ucapkan juga terimakasih atas jasanya menampung iuran anggota dan mengelolanya :{P

Namun ada sedikit yang harus saya sampaikan, seperti kita tahu bahwa sekarang kalau bayar iuran Asuransi BPJS Kesehatan harus sekeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga. Jadi kalau nunggak yang nunggak sekeluarga, kalau bayar ya bayar sekeluarga. Semoga saja gak sakit bareng-bareng sekeluarga. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi para penunggak-penunggak iuran, tapi sayangnya kebijakan yang dikeluarkan Asuransi BPJS Kesehatan selalu condong menguntungkan mereka, maklum bentuk badan usahanya PT.

Nah, kaitannya dengan kelahiran putri ke-2 kami, sebagai peserta Asuransi BPJS Kesehatan non PBI (mandiri) ketika ada anggota keluarga baru, maka harus mendaftarkan sendiri langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Bagusnya sih daftarkan sejak dalam kandungan, jadi pas lahir langsung bisa tercover Asuransi BPJS Kesehatan jika ada masalah kesehatan si jabang bayi. Masalahnya, perkiraAN lahir anak saya 24/9/2016. Tanggal 7/9/2016 saya meminta surat pengantar dari Puskesmas untuk mendaftarkan calon jabang bayi saya. Rencana tanggal 13/9/2016 saya mau ke kantor BPJS Kesehatan (12/9 soalnya Idul Adha). Kenapa gak tanggal  8 atau 9? Karena saya kerja, gak enak kalau izin, dan tanggal 9 saya ke RSUD Depok untuk USG terakhir istri.

Tak disangka tak diduga, ternyata Alhamdulillah tanggal 11/9/2016 putri kedua kami lahir, sehari sebelum Idul Adha. Nah pas tanggal 13/9/2016 saya langsung ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa:

- Foto Copy KTP saya dan istri
- Foto Copy kartu BPJS Kesehatan saya dan istri
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kelahiran (yang saya copy dari buku KIA)

Sampai disini layanannya bagus, dan langsung diproses. Namun masalahnya terhitung 14 hari dari tanggal mendaftar kepesertaan Asuransi BPJS Kesehatan bayi saya baru bisa dibayarkan dan aktif, disini letak sedikit kekecewaan saya terhadap kebijakan Asuransi BPJS Kesehatan, apalagi kalau mengingat aturan baru tentang iuran yang harus dibayarkan langsung sekeluarga, tapi ketika ada keluarga baru, tetap harus menunggu 14 hari. Artinya BPJS Kesehatan lebih memprioritaskan penerimaan iuran dibanding pelayanan ke pesertanya.

Saya ingin kasih saran meskipun tidak akan didengar karena saran saya ini mungkin merugikan dilihat dari kacamata BPJS Kesehatan. Saya tahu, kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan baru aktif 14 hari setelah pendaftaran dengan tujuan bahwa pendaftar adalah orang yang sehat, bukan orang yang sudah sakit parah lalu mendaftar agar dapat ditanggung BPJS Kesehatan saat itu juga ketika dirawat. Tapi hendaklah ada pengecualian untuk bayi baru lahir, karena kan kita sama-sama tidak tahu bayi yang baru lahir itu sehat atau membawa kelainan (sakit). Kebijakan seperti apa yang saya inginkan, misalnya ketika bayi baru dilahirkan maka harus segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 3 x 24 hari kerja, dan langsung dapat aktif setelah dibayarkan, tidak harus menunggu 14 hari dulu. Dengan begitu BPJS Kesehatan juga ikut serta dalam mengurangi angka kematian bayi baru lahir. Bisa jadi bayi yang lahir dan membawa kelainan karena orang tuanya tidak mampu maka tidak bisa dirawat dirumah sakit sampai akhirnya meninggal. Disini pentingnya Asuransi BPJS Kesehatan yang melindungi keluarga seperti halnya membayar iuran juga langsung sekeluarga.

Atau kebijakannya disempurnakan lagi, bayi yang baru lahir akan langsung menjadi peserta BPJS Kesehatan jika orang tuanya merupakan peserta BPJS Kesehatan dan langsung ditanggung ketika lahir, dengan catatan dalam 3 hari kerja orang tua bayi harus melaporkan ke BPJS Kesehatan untuk menambah peserta baru dan langsung membayar iurannya. Saya rasa itu lebih adil dan berimbang. Tidak seperti sekarang, BPJS Kesehatan seperti selalu memprioritaskan terbayarnya iuran peserta namun memberikan pelayanan seadanya dan kebijakan yang tidak fleksibel, bahkan seolah menunda-nunda penjaminan.

Semoga dalam 14 hari ini tidak ada hal-hal yang membuat putri saya harus dirawat. Aaminn!

Baca Juga

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengalaman Nonton Ayat-ayat Cinta

Coz webnya kakbayu nggak bisa dibuka ya udah jadinya saya krm in email aja, saya mo cerita nich... Hari jumat yang lalu saya nonton ayat2 cinta bareng ama temen, dan Subhanalloh, mata saya bengkak gedhe banget sekeluarnya dari bioskop, dan bengkak itu 2 hari baru bisa kempes, he he he he he. Sebenarnya saya nangis bukan karena jalan ceritanya, bukan karena Fahri yang begitu sempurna seperti halnya Aisha baik agama maupun hati dan akhlaknya, bukan juga karena nasib Maria yang begitu malang. Tapi ada dua adegan yang sampai sekarang kalo diinget saya masih tetep nangis.

Begini cara hitung skor PPDB Zonasi Sekolah Dasar Negeri Kota Depok Tahun 2024

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok tahun ini rupanya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2024 ini PPDB dilaksanakan secara terintegrasi dari TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri. Tahun ini pun persyaratan Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang terbitnya setidaknya sudah 1 (satu) tahun pun menjadi persyaratan mutlak. Tujuannya tentu saja menyaring agar calon peserta didik yang mendaftar di sekolah negeri dibawah Dinas Pendidikan Kota Depok adalah benar-benar warga Depok, yang telah memiliki KK dan tinggal di Depok setidaknya 1 (satu) tahun. Jika tidak, maka tombol opsi untuk melakukan pendaftaran tidak dapat di tekan. Tujuannya memang positif, dimana Dinas Pendidikan Kota Depok memberikan prioritas kepada warga Depok untuk dapat bersekolah di kotanya sendiri dan sekolah yang dekat dari tempat tinggalnya sesuai KK. Namun dampaknya untuk Sekolah Dasar Negeri banyak calon peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun keatas tidak dapat masuk sekolah dikarenakan K...

Guru Malas Menulis, Murid Malas Membaca: Tantangan dan Solusi Pendidikan

Dalam era digital yang serba cepat ini, dunia pendidikan menghadapi tantangan baru yang tak terelakkan: penurunan minat guru dalam menulis dan menurunnya minat siswa dalam membaca. Fenomena ini dapat berdampak negatif pada kualitas pendidikan dan perkembangan intelektual siswa. Artikel ini akan mengupas penyebab, dampak, dan solusi dari masalah ini. Penyebab Guru Malas Menulis 1. Beban Kerja yang Tinggi: Guru sering kali menghadapi beban kerja yang tinggi, mulai dari mengajar, menyiapkan materi, hingga mengurus administrasi. Hal ini menyisakan sedikit waktu dan energi untuk menulis. 2. Kurangnya Motivasi: Beberapa guru mungkin merasa tidak ada insentif atau penghargaan yang cukup untuk menulis, baik dalam bentuk artikel ilmiah, buku, atau bahkan materi pembelajaran yang inovatif. 3. Teknologi dan Sumber Daya: Keterbatasan akses ke teknologi dan sumber daya yang diperlukan untuk menulis, seperti komputer dan akses internet yang stabil, juga bisa menjadi kendala.