Pada posting sebelumnya saya
menceritakan tentang acara lahiran (haha acara :{P ) istri saya yang berlangsung
di Puskesmas yang memiliki fasilitas Poned. Nah dengan menggunakan Asuransi BPJS
Kesehatan tentu melahirkan di Puskesmas yang merupakan faskes tingkat 1 menjadi
free alias gratis. Disini saya ucapkan teirmakasih kepada para peserta Asuransi
BPJS Kesehatan yang membayar iuran tepat waktu, kan di Asuransi BPJS Kesehatan
istilahnya ada takaful (saling menanggung). Terus ke Asuransi BPJS Kesehatan
nya? Okelah saya ucapkan juga terimakasih atas jasanya menampung iuran anggota
dan mengelolanya :{P
Namun ada sedikit yang harus saya
sampaikan, seperti kita tahu bahwa sekarang kalau bayar iuran Asuransi BPJS
Kesehatan harus sekeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga. Jadi kalau
nunggak yang nunggak sekeluarga, kalau bayar ya bayar sekeluarga. Semoga saja gak
sakit bareng-bareng sekeluarga. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi para
penunggak-penunggak iuran, tapi sayangnya kebijakan yang dikeluarkan Asuransi BPJS
Kesehatan selalu condong menguntungkan mereka, maklum bentuk badan usahanya PT.
Nah, kaitannya dengan kelahiran
putri ke-2 kami, sebagai peserta Asuransi BPJS Kesehatan non PBI (mandiri)
ketika ada anggota keluarga baru, maka harus mendaftarkan sendiri langsung ke
kantor BPJS Kesehatan. Bagusnya sih daftarkan sejak dalam kandungan, jadi pas
lahir langsung bisa tercover Asuransi BPJS Kesehatan jika ada masalah kesehatan
si jabang bayi. Masalahnya, perkiraAN lahir anak saya 24/9/2016. Tanggal
7/9/2016 saya meminta surat pengantar dari Puskesmas untuk mendaftarkan calon
jabang bayi saya. Rencana tanggal 13/9/2016 saya mau ke kantor BPJS Kesehatan
(12/9 soalnya Idul Adha). Kenapa gak tanggal
8 atau 9? Karena saya kerja, gak enak kalau izin, dan tanggal 9 saya ke
RSUD Depok untuk USG terakhir istri.
Tak disangka tak diduga, ternyata
Alhamdulillah tanggal 11/9/2016 putri kedua kami lahir, sehari sebelum Idul
Adha. Nah pas tanggal 13/9/2016 saya langsung ke kantor BPJS Kesehatan dengan
membawa:
- Foto Copy KTP saya dan istri
- Foto Copy kartu BPJS Kesehatan
saya dan istri
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kelahiran
(yang saya copy dari buku KIA)
Sampai disini layanannya bagus,
dan langsung diproses. Namun masalahnya terhitung 14 hari dari tanggal
mendaftar kepesertaan Asuransi BPJS Kesehatan bayi saya baru bisa dibayarkan
dan aktif, disini letak sedikit kekecewaan saya terhadap kebijakan Asuransi BPJS
Kesehatan, apalagi kalau mengingat aturan baru tentang iuran yang harus
dibayarkan langsung sekeluarga, tapi ketika ada keluarga baru, tetap harus
menunggu 14 hari. Artinya BPJS Kesehatan lebih memprioritaskan penerimaan iuran
dibanding pelayanan ke pesertanya.
Saya ingin kasih saran meskipun
tidak akan didengar karena saran saya ini mungkin merugikan dilihat dari
kacamata BPJS Kesehatan. Saya tahu, kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan baru
aktif 14 hari setelah pendaftaran dengan tujuan bahwa pendaftar adalah orang yang
sehat, bukan orang yang sudah sakit parah lalu mendaftar agar dapat ditanggung BPJS
Kesehatan saat itu juga ketika dirawat. Tapi hendaklah ada pengecualian untuk bayi
baru lahir, karena kan kita sama-sama tidak tahu bayi yang baru lahir itu sehat
atau membawa kelainan (sakit). Kebijakan seperti apa yang saya inginkan,
misalnya ketika bayi baru dilahirkan maka harus segera didaftarkan ke BPJS
Kesehatan paling lambat 3 x 24 hari kerja, dan langsung dapat aktif setelah
dibayarkan, tidak harus menunggu 14 hari dulu. Dengan begitu BPJS Kesehatan
juga ikut serta dalam mengurangi angka kematian bayi baru lahir. Bisa jadi bayi
yang lahir dan membawa kelainan karena orang tuanya tidak mampu maka tidak bisa
dirawat dirumah sakit sampai akhirnya meninggal. Disini pentingnya Asuransi BPJS
Kesehatan yang melindungi keluarga seperti halnya membayar iuran juga langsung sekeluarga.
Atau kebijakannya disempurnakan lagi, bayi yang baru lahir akan langsung menjadi peserta BPJS Kesehatan jika orang tuanya merupakan peserta BPJS Kesehatan dan langsung ditanggung ketika lahir, dengan catatan dalam 3 hari kerja orang tua bayi harus melaporkan ke BPJS Kesehatan untuk menambah peserta baru dan langsung membayar iurannya. Saya rasa itu lebih adil dan berimbang. Tidak seperti sekarang, BPJS Kesehatan seperti selalu memprioritaskan terbayarnya iuran peserta namun memberikan pelayanan seadanya dan kebijakan yang tidak fleksibel, bahkan seolah menunda-nunda penjaminan.
Semoga dalam 14 hari ini tidak ada hal-hal yang membuat putri saya harus dirawat. Aaminn!
Atau kebijakannya disempurnakan lagi, bayi yang baru lahir akan langsung menjadi peserta BPJS Kesehatan jika orang tuanya merupakan peserta BPJS Kesehatan dan langsung ditanggung ketika lahir, dengan catatan dalam 3 hari kerja orang tua bayi harus melaporkan ke BPJS Kesehatan untuk menambah peserta baru dan langsung membayar iurannya. Saya rasa itu lebih adil dan berimbang. Tidak seperti sekarang, BPJS Kesehatan seperti selalu memprioritaskan terbayarnya iuran peserta namun memberikan pelayanan seadanya dan kebijakan yang tidak fleksibel, bahkan seolah menunda-nunda penjaminan.
Semoga dalam 14 hari ini tidak ada hal-hal yang membuat putri saya harus dirawat. Aaminn!
Komentar
Posting Komentar
Jika berkenan, kamu bisa memberikan komentar disini, dan jika kamu punya blog, saya akan kunjung balik. (Isi komentar diluar tanggung jawab kami).