Memiliki pekerjaan yang bagus dengan penghasilan yang mencukupi adalah dambaan setiap pencari kerja. Jenjang karir yang jelas, pangkat dan penghasilan yang terproyeksi, serta adanya jaminan hari tua dan jaminan pensiun disaat usia kita sudah tidak produktif lagi merupakan nilai plus yang sangat diidamkan. Maka, tidak heran jika lowongan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai perusahaan bonafid seperti BUMN selalu penuh dengan antrian para pelamar kerja. Dua pekerjaan ini memang dianggap paling memberikan jaminan kesejahteraan bagi pekerjanya bahkan sampai di usia tua nanti.
Tapi tidak semua orang bisa mendapatkan keberuntungan seperti itu, salah satunya adalah saya yang hanya bekerja sebagai tenaga honorer dilembaga pendidikan dasar milik pemerintah. Lebih dari 10 tahun saya mengabdi, dan karena statusnya hanya tenaga honorer tanpa perjanjian kerja, maka tidak ada sistem penggajian sesuai masa kerja, jenjang karir yang jelas, dan kesejahteraan yang memadahi. Apalagi perlindungan jaminan sosial disaat saya sudah tidak mampu bekerja baik karena kecelakaan maupun ketika memasuki usia non produktif, tentu itu bukanlah sesuatu yang bisa saya impikan apalagi dapatkan.
Jika hanya mengeluh namun tanpa berbuat apalah artinya? Saya pun mencari cara agar saya juga bisa menjalani masa tua dengan lebih baik. Masa dimana saya bisa dengan tenang menikmati hasil jerih payah yang selama ini saya kerjakan, melihat anak-anak tumbuh dewasa, bekerja, berkeluarga dan memberikan cucu, serta dapat hidup mandiri tanpa saya membebani mereka secara finansial.
Sampai akhirnya saya mendengar dan tertarik tentang program BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian saya datangi untuk memperoleh informasi lebih jauh lagi. Setelah berkonsultasi, akhirnya saya mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan memilih iuran sesuai dengan kemampuan saya. Istilah pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sendiri adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain.
Progam dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditawarkan bagi pekerja BPU adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Adapun penjelasannya sebagai berikut:
Sampai akhirnya saya mendengar dan tertarik tentang program BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian saya datangi untuk memperoleh informasi lebih jauh lagi. Setelah berkonsultasi, akhirnya saya mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan memilih iuran sesuai dengan kemampuan saya. Istilah pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sendiri adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain.
Progam dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditawarkan bagi pekerja BPU adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Adapun penjelasannya sebagai berikut:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap.
2. Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala.
3. Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.
Untuk besar iurannya sendiri, kita dapat melihatnya dalam tabel dan silahkan memilih iuran sesuai kemampuan keuangan saat ini. Petugas BPJS Ketenagakerjaan dengan senang hati akan menjelaskannya.
Mengapa begitu penting memiliki BPJS Ketenagakerjaan? Karena siapapun kita, apapun profesi kita, kita adalah pekerja, kita adalah pencari nafkah, kita adalah aset bagi keluarga, bahkan bagi tempat kita bekerja kita adalah aset juga.
Setiap hari, berapa yang harus kita tanggung nafkahnya sebagai tulang punggung keluarga? Bagaimana jika suatu saat kita tidak mampu lagi bekerja? Siapa yang akan menanggung nafkah anak-istri dirumah? Siapa yang akan memberikan nafkah diri kita sendiri ketika sudah memasuki usia non produktif? Disinilah kita harus menyadari betapa pentingnya diri kita, betapa mahalnya harga kita, dan sudah sewajarnya kita menghargai dan melindungi diri kita sendiri dengan menyisihkan sedikit penghasilan dimasa produktif untuk memenuhi kebutuhan dimasa ketika kita sudah tidak produktif lagi. Tentu ini adalah ikhtiar yang baik dan sesuai dengan tuntunan agama. Itulah yang kemudian membuat saya ikut bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi: fantastour.com |
Semoga tulisan dalam blog ini dapat memberi manfaat dan bisa menginspirasi anda yang sedang mencari informasi untuk mempersiapkan hari tua penuh kebahagiaan.
Kantor BPJS tenaga kerja di Depok sebelah mana ya? Tertarik juga untuk daftar, syarat-syaratnya apa saja? Terus ngantrinya lama gak? Thanks sebelumnya
BalasHapusDi ruko ITC Depok, tanya saja disitu sama satpam. Bawa aja KTP dan KK kalau untuk peserta mandiri. Nanti dibantu oleh petugasnya. Saya sih gak ngantri, kalau mau daftar langsung ngomong ke satpam, nanti diarahkan ke lantai atas bertemu dengan petugasnya langsung.
HapusJustru saya salut sama kak bayu. Blog nya isinya bagus dan tata bahasanya enak dibaca. Yg PNS aja blm tentu bisa kayak kak bayu lho jago bikin artikel dan mengelola blog hehehe
BalasHapusTerimakasih, masih perlu belajar banyak lagi :)
Hapusyuk jangan sampai hari tua nanti tidak bahagia, eh sama kita ya hehe, walopun PNS gak boleh leha-leha, justru harus memikinkan dari sekarang
BalasHapusTulisannya sangat menarik dan inspiratif kak bayu..
BalasHapus