Pemerintah melalui Menpan RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sepakat dengan Komisi II DPR untuk menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Kesepakatan itu sebagai mandat dari UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadi kedepannya pegawai pemerintah itu hanya ada 2 yaitu ASN Pegawai Negri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kabiro Humas BKN mengungkapkan penyebab banyak tenaga honorer di instansi pemerintah pusat dan daerah karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak melaksanakan aturan larangan yang sudah terbit. Banyak PPK yang melanggar dengan berasumsi kekurangan SDM. Apakah benar kekurangan SDM atau ini hanya alasan pemerintah pusat saja dalam hal ini Menpan RB dan BKN untuk “berlepas” tangan dari permasalahan honorer ini? Apalagi ada yang mengatakan pengangkatan honorer sering kali terjadi karena kedekatan dengan pejabat PPK (nepotisme). Memang ada yang demikian, namun tidak semua sepe...