Gambar : kompas.com |
Beberapa hari yang lalu, ada pertemuan antara Tenaga Pendidik dan Kependidikan (TPK) non PNS Kota Depok dengan Dinas Pendidikan Kota Depok yang diwakili oleh Bpk. Wawang dan Bpk. Bahrun, dimana dalam pertemuan tersebut Dinas Pendidikan Kota Depok mensosialisasikan tentang program kesejahteraan untuk para TPK non PNS di lingkungan kerjanya. Dalam hal ini diantaranya adalah penyesuaian honor, yang mana dalam beberapa tahun terakhir, honor TPK non PNS telah langsung dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok ke rekening masing-masing TPK dengan menggunakan dana APBD. Besar honornya pun lebih manusiawi. Mengapa saya katakan demikian? Karena kita sering mendengar TPK honorer di daerah lain yang kesejahterannya jauh dari kata manusiawi. Misalnya saja, masih ada TPK honorer yang dibayar dengan hanya berapa ratus ribu dan membayarnya pun di saat dana Bantuan Operasional Sekolan (BOS) sudah cair, alias tiap 4 bulan sekali. Padahal TPK tersebut sudah bekerja belasan tahun dengan tingkat pendidikan sarjana pula.
Tidak demikian di Kota Depok, Pemerintah Daerah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan-nya sangat memperhatikan kesejahteraan TPK non PNS alias tenaga honorernya, dimana masa kerja dan tingkat pendidikan menjadi acuan dalam memberikan kesejahteraan berupa honor kepada mereka. Contoh saja, untuk guru berpendidikan S1 dengan masa kerja 17-20 tahun diberikan honor melalui transfer rekening sebesar Rp. 3.250.000/bulan dan maksimal untuk guru bisa mencapai Rp. 4.250.000/bulan dengan masa kerja diatas 25 tahun.
Untuk Tenaga Kependidikan seperti halnya Tenaga Administrasi Sekolah, bisa mendapatkan honor dengan masa kerja terendah dan pendidikan SMA sebesar Rp. 1.000.000/bulan serta maksimal bisa mencapai Rp. 3.500.000/bulan tergantung tingkat pendidikan dan masa kerjanya. Pun untuk tenaga penjaga sekolah/tenaga kebersihan dengan masa kerja terendah bisa mendapatkan Rp. 750.000 dan maksimal Rp. 2.250.000 dengan masa kerja tertinggi.
Selain honor yang lebih manusiawi, TPK non PNS di Kota Depok pun mendapatkan perlindungan sosial tenaga kerja berupa BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan, selain tentu yang utama adalah perlindungan dari Allah SWT. Aamiin.
Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan meliputi perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Sedangkan untuk Jaminan Kesehatan, TPK non PNS dan keluarganya mendapatkan dari BPJS Kesehatan yang juga telah bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Depok.
Semua ini tidak terlepas dari janji Walikota Depok terpilih dua periode Bpk. Dr. H. Mohammad Idris, MA untuk lebih memperhatikan kesejahteraan tenaga honor yang telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok. Tentu saja untuk mewujudkannya diperlukan kerjasama yang baik dari berbagai pihak, termasuk legislatif dan juga Dinas Pendidikan Kota Depok sebagai pelaksananya.
Mudah-mudahan dengan kebijakan ini, TPK non PNS jadi semakin rajin dan semangat dalam bekerja sehingga bisa memajukan dunia pendidikan khususnya di Kota Depok. Dan, sebagai salah satu TPK non PNS Kota Depok, saya mengucapkan banyak terimakasih atas perhatian Pemerintah Daerah Kota Depok kepada kami semua.
Komentar
Posting Komentar
Jika berkenan, kamu bisa memberikan komentar disini, dan jika kamu punya blog, saya akan kunjung balik. (Isi komentar diluar tanggung jawab kami).