Hari ini, perwakilan Tenaga Pendidik dan Kependidikan (TPK) Non ASN (Honorer) diundang ke Ruang Aula Teratai, Lantai 1 Gedung Setda Kota Depok dan sebagian besar lainnya mengikuti secara daring baik melalui Zoom maupun link Youtube Belajar Bersama Disdik Depok Provinsi Jawa Barat acara Pemberian THR bagi TPK Honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok sekaligus pembinaan bagi TPK Non ASN. Pada kegiatan tersebut pun dipaparkan oleh ibu Riza perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan apa saja hak yang bisa didapatkan TPK Honorer sebagai peserta yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Depok. Diantaranya, jaminan hari tua dan juga beasiswa bagi putra-putri TPK Honorer apabila TPK Honorer tersebut meninggal dunia. Tapi yang lebih membuat TPK Honorer tersebut lebih berbahagia, sehari sebelumnya (26/4) THR dan honorarium bulan April telah ditransfer ke rekening masing-masing. Besaran THR adalah satu bulan gaji honorarium tanpa potongan BPJS Ketenagakerjaan.