Zaman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) begini, banyak orang tua dagdigdug tentang nasib sekolah anaknya. Berharap bisa masuk ke sekolah negeri biar tidak tiap bulan ngeluarin uang SPP. Emang sih yang namanya sekolah itu tidak ada yang 100% gratis. Meskipun di sekolah negeri tetap ada uang yang dikeluarkan orang tua, setidaknya transport, uang saku, uang seragam, uang buku dan kebutuhan lainnya. namun setidaknya jika berahasil masuk ke sekolah negeri apalagi yang lokasinya dekat rumah, maka banyak penghematan yang bisa orang tua lakukan.
Kalau di SMP Negeri, ada yang namanya jalur reguler atau kadang orang menyebutkan jalur zonasi. Jalur ini adalah jalur yang paling banyak kuotanya. Di SD Negeri pun ada jalur reguler, jalur ini adalah jalur yang memperhitungkan antara usia dan zonasi.
Berbeda dengan SMP Negeri yang zonasinya ditarik garis lurus dari titik lokasi sekolah dengan titik lokasi alamat peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan setidaknya satu sebelumnya. Maksudnya begini, kalau PPDB dilaksanakan bulan Juli tahun 2023, maka KK harus diterbitkan setidaknya 1 Juli 2022 kebelakang.
Nah bagaimana dengan di SD Negeri? Di SD Negeri khususnya di Kota Depok penghitungan skor zonasi bukan berdasarkan radius, tapi berdasarkan kesamaan dengan Kota, Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT dengan sekolah. Skor zonasi ini tambah dengan usia menjadi skor akhir yang kemudian masuk kedalam jurnal.
Supaya lebih jelas, saya coba uraikan ya...
Usia Skor
> 7 7
6 thn 11 bln 6,11
6 thn 10 bln 6,10
6 thn 09 bln 6,09
6 thn 08 bln 6,08
6 thn 07 bln 6,07
6 thn 06 bln 6,06
6 thn 05 bln 6,05
6 thn 04 bln 6,04
6 thn 03 bln 6,03
6 thn 02 bln 6,02
6 thn 01 bln 6,01
6 thn 00 bln 6,00
Nah itu penskoran usia, sedangkan untuk penskoran zonasi wilayah bisa dilihat dalam daftar dibawah ini:
0,21 Satu RT dengan sekolah
0,18 Satu RW dengan sekolah
0,12 Satu Kelurahan dengan sekolah
0,06 Satu Kecamatan dengan sekolah
0,03 Satu Kota dengan sekolah
0,00 Luar Kota
Alamat berdasarkan KK yang diterbitkan satu tahun sebelumnya.
Contoh perhitungan:
Seorang calon peserta didik mendaftar dengan usia 6 tahun 5 bulan dan berdasarkan KK calon peserta didik tersebut bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah dimana dia mendaftar. Maka skor jurnal yang diperoleh calon peserta didik tersebut adalah 6,05 + 0,12 = 6,17.
Skor 6,17 inilah yang kemudian masuk kedalam jurnal dan diranking.
Contoh lagi ya..
Seorang calon peserta didik berusia 6 tahun 11 bulan dan berdasarkan KK calon peserta didik tersebut bertempat tinggal satu Kota dengan sekolah dimana dia mendaftar. Artinya peserta didik tersebut berasal dari kecamatan diluar kecamatan sekolah tersebut. Maka skor jurnal yang diperolah calon peserta didik tersebut adalah 6,11 + 0,03 = 6,14.
Dari perbandingan dua perhitungan diatas, anak yang berusia 6 tahun 5 bulan lebih prioritas untuk di terima ketimbang yang berusia 6 tahun 11 bulan dikarenakan skor akhirnya lebih tinggi.
Ini yang banyak tidak dipahami orang tua calon peserta didik, kok anak saya 6 tahun 11 bulan tidak diterima sementara yang 6 tahun 5 bulan bisa diterima? Ya jawabannya berdasarkan hasil skor diatas.
Bagaimana jelas? Harusnya sih sudah jelas...
Komentar
Posting Komentar
Jika berkenan, kamu bisa memberikan komentar disini, dan jika kamu punya blog, saya akan kunjung balik. (Isi komentar diluar tanggung jawab kami).