Panjat Pinang Agustusan Gambar : kompas.com Terkait sumber hadiah dalam lomba Agustusan, dari sisi fikih bisa dibedakan dalam beberapa kondisi. Jika hadiah bersumber dari peserta atau masyarakat yang hadir dalam lomba Agustusan, itu dibolehkan dan tidak ada unsur judi (zero sum game) dalam lomba plus kontribusi tersebut. Begitu pula, dibolehkan saat hadiah bersumber dari sponsor, kas RT atau perumahan, atau penyelenggara. Akan tetapi, jika sumber hadiah untuk para peserta itu bersumber/diambil dari para peserta yang ikut lomba bukan dari semuanya yang hadir, itu bagian dari maisir (judi) yang tidak dibolehkan. Misalnya, lomba balap karung yang diikuti oleh 10 peserta dengan hadiah uang sebesar Rp 500 ribu. Hadiah itu merupakan kontribusi dari 10 peserta yang ikut balap karung. Kemudian, saat salah satu di antara mereka menang. Maka hadiah Rp 500 ribu itu diberikan kepadanya. Lomba balap karung dengan model hadiah seperti ini adalah bagian dari maisir yang tidak dibolehkan....