Panjat Pinang Agustusan Gambar : kompas.com |
Terkait sumber hadiah dalam lomba Agustusan, dari sisi fikih bisa dibedakan dalam beberapa kondisi. Jika hadiah bersumber dari peserta atau masyarakat yang hadir dalam lomba Agustusan, itu dibolehkan dan tidak ada unsur judi (zero sum game) dalam lomba plus kontribusi tersebut.
Begitu pula, dibolehkan saat hadiah bersumber dari sponsor,
kas RT atau perumahan, atau penyelenggara. Akan tetapi, jika sumber hadiah
untuk para peserta itu bersumber/diambil dari para peserta yang ikut lomba
bukan dari semuanya yang hadir, itu bagian dari maisir (judi) yang tidak
dibolehkan.
Misalnya, lomba balap karung yang diikuti oleh 10 peserta dengan hadiah uang sebesar Rp 500 ribu. Hadiah itu merupakan kontribusi dari 10 peserta yang ikut balap karung. Kemudian, saat salah satu di antara mereka menang. Maka hadiah Rp 500 ribu itu diberikan kepadanya. Lomba balap karung dengan model hadiah seperti ini adalah bagian dari maisir yang tidak dibolehkan.
Akan tetapi, dalam contoh serupa, hadiah adalah kontribusi dari seluruh warga yang dihimpun pada saat itu. Misalnya, kontribusi seluruh peserta senilai Rp 1 juta dan digunakan untuk seluruh biaya termasuk lomba. Dalam lomba balap karung pemenang mendapatkan Rp 500 ribu dari total kontribusi para peserta untuk biaya penyelenggaraan acara. Maka, hadiah ini dibolehkan dan bukan bagian dari maisir.
Begitu pula dibolehkan jika lomba yang sama dengan hadiah dari kas RT atau perumahan. Karena kas tersebut telah menjadi milik bersama dan unsur zero sum game-nya sudah tidak ada.
Ketentuan tersebut setelah memastikan bahwa isi lomba dan penyelenggaraannya itu sesuai dengan tuntunan syariah. Perlu dijelaskan bahwa ada dua hal yang harus diperhatikan dalam lomba (termasuk lomba Agustusan), yakni (a) isi lombanya halal. Contohnya, lomba tahsin, panjat pinang, bakiak, balap karung, dan lainnya serta hadiahnya bukan iuran dari peserta. (b) Hadiahnya bersumber dari sponsor atau dari penyelenggara, seperti kas perumahan/kas RT. Walaupun kas tersebut itu iuran dari warga, statusnya bukan iuran anggota (peserta lomba-red) untuk acara tersebut.
Hal ini didasarkan pada salah satu kriteria inti dalam maisir, yaitu taruhan dan zero sum game. Maksudnya, salah satu kriteria maisir adalah zero sum game yang salah satu contoh riilnya adalah kontribusi para peserta.
Saat hadiah bersumber dari semua yang hadir dan bukan hanya peserta lomba maka itu dibolehkan karena tidak ada lagi unsur zero sum game. Apalagi jika hadiah tersebut bersumber dari dana penyelenggara atau sponsor/pihak ketiga.
Hal ini sebagaimana penjelasan Rofiq Yunus al-Mishri dalam bukunya al-Maisir saat menjelaskan maksud firman Allah SWT yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" (QS Al-Ma'idah: 90). Manath maisir adalah zero sum game dalam bentuk taruhan dan kontribusi dari peserta.
Hal ini sebagaimana kaidah al-hukmu yaduru ma'a 'illatihi
wujudan wa 'adaman. Artinya, ketentuan hukum itu bergantung/didasarkan pada ada
dan tidaknya ‘illat tersebut. Wallahu a'lam.
Dr. Oni Sahroni, MA
(Dewan Pengawas Syariah Inisiatif Zakat Indonesia)
Komentar
Posting Komentar
Jika berkenan, kamu bisa memberikan komentar disini, dan jika kamu punya blog, saya akan kunjung balik. (Isi komentar diluar tanggung jawab kami).