Malam-malam lagi nyicil-nyicil kerjaan Dapodik, rehat sejenak inget belum lapor SPT. Akhirnya buka akun Pajak dan langsung lapor SPT meskipun masih PTKP 😁 Sebenarnya saya selalu rajin lapor SPT karena saya punya investasi saham, setelah saya lapor SPT biasanya saya langsung melaporkan dividen yang saya peroleh selama satu tahun terakhir supaya tidak perlu bayar pajak PPh final 10%. Piagam Ucapan Terimakasih dari DJP Di Indonesia ada peraturan Menteri Keuangan nomor 18 Tahun 2021, disitu ada penjelasan supaya dividen tidak kena pajak maka harus diinvestasikan lagi kedalam instrumen keuangan atau non keuangan, melaporkan dividen pada PPh OP, laporakan realisasi investasi melalui eReporting dan dividen yang kita investasikan tidak boleh kita tarik setidaknya selama tiga tahun. Setelah saya lapor SPT, tibitiba dapat email yang isinya adalah sertifikat ucapan terimakasih karena telah berkomitmen dan berkontribusi dalam penerimaan negara. Meskipun saya PTKP dan tidak wajib lapor SPT kan seh...